Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)


A. Pengertian dan Pelembagaan BUM Desa

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. 

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaannya berfungsi membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

Jenis-jenis usaha yang bisa didirikan oleh BUM Desa diantaranya seperti, Pelayanan Umum yang meliputi air minum desa, usaha listrik desa, dan lumbung pangan; Penyewaan yang meliputi alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUM Desa, barang sewaan lainnya; Perantara yang meliputi jasa pembayaran listrik, pasar desa, dan jasa pelayanan lainnya; Perdagangan yang meliputi pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, sumur bekas tambang, dan kegiatan bisnis produktif lainnya; Keuangan yang meliputi memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa; Usaha Bersama pengembangan kapal desa berskala besar, desa wisata dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 Sumber Modal BUM Desa adalah sebagai berikut :
  1. Pemerintah Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan
  2. Penyertaan modal dari masyarakat, tabungan/simpanan masyarakat.
  3. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan dana tugas pembantuan.
  4. Pinjaman dari pinjaman lembaga keuangan atau Pemda.
  5. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan, misalnya dari pihak swasta dan atau masyarakat.

Khusus untuk sumber modal dari pinjaman dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 80 mengatur sebagai berikut: “Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pinjaman dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD”. Sementara itu Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 Pasal 16 menyebutkan bahwa modal BUM Desa dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

Pelembagaan BUM Desa adalah suatu proses atau cara melekatkan unsur-unsur BUM Desa dalam pemahaman dan aktifitas warga masyarakat, sehingga unit-unit usaha yang diselenggarakan BUM Desa dapat menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari warga masyarakat desa. Tujuan pelembagaan BUM Desa antara lain agar BUM Desa dan unit-unit usahanya mendapat pengakuan dari masyarakat, menjadi bagian dari rasa memiliki, dan menjadi sebuah gerakan ekonomi. Rasa memiliki menjadi kunci keberhasilan pelembagaan BUM Desa. Agar tumbuh rasa memiliki, seluruh elemen masyarakat perlu dilibatkan dalam kegiatan BUM Desa.

Persiapan pendirian BUM Desa: Dalam Buku Panduan Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa, yang diterbitkan oleh PKDSP Fakultas Ekonomi, Universitas Brawijaya tahun 2007 dipaparkan secara rinci aktivitas yang harus dilakukan dalam persiapan pendirian BUM Desa yakni meliputi:

1. Mendesain struktur organisasi.

Struktur organisasi dibuat untuk yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi, serta bentuk hubungan kerja diantara bidang-bidang pekerjaan tersebut, apakah berbentuk hubungan instruksi, hubungan konsultasi, dan atau pertanggunganjawaban. 

2. Menyusun deskripsi tugas (job description) 

Deskripsi tugas setiap anggota pengelola BUM Desa diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggungjawab masing-masing, menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan tugas, serta menentukan kompetensi yang dibutuhkan dari orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan/bidang tertentu. 

3. Menetapkan sistem koordinasi 

Koordinasi adalah aktivitas menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial kedalam satu tujuan yang umum. Sistem koordinasi yang baik memungkinkan kerjasama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif. 

4. Menyusun bentuk dan aturan kerjasama dengan pihak ketiga 

Kerjasama dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam, penting untuk diatur dalam suatu perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan Dewan Komisaris. 

5. Menyusun pedoman kerja organisasi BUM Desa 

Agar semua anggota BUM Desa dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, perlu disusun AD/ART BUM Desa yang akan berfungsi sebagai rujukan dalam mengelola BUM Desa.

6. Menyusun desain sistem informasi

BUM Desa merupakan lembaga ekonomi desa yang bersifat terbuka. Untuk itu, perlu dibuat desain sistem pemberian informasi kinerja BUM Desa dan aktivitas lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Hal ini agar BUM Desa memperoleh dukungan dari banyak pihak.

7. Menyusun rencana usaha (business plan)

Rencana yang perlu dibuat adalah rencana usaha satu sampai tiga tahun. Hal ini perlu agar para pengelola BUM Desa memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam waktu tersebut, serta kinerjanya dapat terukur. Penyusunan rencana usaha dilakukan bersama dengan Dewan Komisaris BUM Desa.

8. Menyusun sistem administrasi dan pembukuan

Sistem administrasi dan pembukuan harus dibuat dalam format yang mudah dikerjakan, sekaligus mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan BUM Desa. Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan ada lah pendokumentasian informasi secara tertulis berkenaan dengan aktivitas BUM Desa yang dapat di pertanggungjawabkan, serta mudah digunakan/ditemukan ketika diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

9. Melakukan proses rekrutmen

Penetapan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUM Desa harus dilakukan secara musyawarah, berdasarkan kriteria atau persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan. Persyaratan bagi pemegang jabatan dibuat oleh Dewan Komisaris, selanjutnya didiskusikan dalam forum rembug desa dan disosialisasikan serta ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar untuk menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

10. Menetapkan sistem penggajian dan pengupahan

Agar pengelola BUM Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, diperlukan sistem imbalan yang sesuai dan dapat memacu motivasi dalam bekerja. Imbalan bagi pengelola BUM Desa dapat berupa pemberian gaji bulanan, atau upah kerja borongan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan beban pekerjaan yang harus diselesaikan, atau pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar kecilnya imbalan bagi pengelola BUM Desa harus dihitung berdasarkan keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai, dan diberitahukan kepada pengelola BUM Desa sejak awal agar tumbuh rasa tanggungjawab ketika menjalankan tugas-tugasnya. Imbalan merupakan hak yang melekat pada tugas dan kinerja pengelola.

B. Landasan Hukum Pendirian BUM Desa

Pendirian BUM Desa telah diatur dengan peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 87, 88, 89 dan 90.

Pasal 87 Ayat (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 88 ayat (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa, (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

Pasal 89 mengatur hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk (a) pengembangan usaha; (b) Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

Pasal 90 menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: 

1. memberikan hibah dan/atau akses permodalan; 

2. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan 

3. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa. 

Sementara itu penjelasan pasal 87 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. 

C. Tujuan BUMDes 

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, pendirian BUM Desa mempunyai tujuan sebagai berikut: 
  1. Meningkatkan perekonomian desa; 
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; 
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa; 
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; 
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; 
  6. Membuka lapangan kerja; 
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan 
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD). 
D. Prinsip Pengelolaan BUMDes 

Untuk mengelola BUM Desa, pengurus harus paham prinsip-prinsip pengelolaannya dengan baik. Menurut Buku Panduan Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa yang diterbitkan oleh PKDSP Universitas Brawijaya Tahun 2007 dalam Suharyanto dan Hastowiyono, terdapat enam prinsip dalam mengelola BUM Desa yaitu : 

1. Kooperatif, yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya. 

2. Partisipatif, yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa. 

3. Emansipatif, yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama. 

4. Transparan, yaitu aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka. 

5. Akuntabel, yaitu seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif. 

6. Sustainabel, yaitu kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa. 

Keterlibatan warga masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, monitoring hingga mengikuti laporan pertanggungjawaban pengurus diha rapkan akan berimplikasi terhadap semangat untuk memajukan BUM Desa, sehingga aspek transparasi atau keterbukaan penting untuk dikedepankan. 

Komentar