Postingan

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Gambar
A. Pengertian dan Pelembagaan BUM Desa Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.  Sementara menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaannya berfungsi membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi keb...